Residivis Narkoba Perkosa Perempuan Bandung di Bandarlampung, Mengaku sebagai Polisi

Ira Widyanti
Pelaku pemerkosaan saat ditangkap Polresta Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Tak hanya melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengambil handphone korban merek Realme 9C dan menarik saldo Shopee Pay senilai Rp8 juta tanpa izin korban.

"Setelah korban sadar dia langsung melapor ke Polresta Bandarlampung. Tim Resmob selidiki dan menangkap pelaku Kamis kemarin di belakang Kantor Gubernur Lampung," katanya.

Sementara berdasarkan catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bulan September 2024. Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa satu handphone beserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 baju ungu dan pakaian dalam korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 286 KUHP. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bandarlampung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

2 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

10 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

16 hari lalu

Tragis! Kernet di Lampung Tewas Terlindas saat Tidur di Bawah Truk, Jasad Dibuang Sopir

22 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal