Sembunyi di Lapak Durian, Buronan Kasus Pencurian Dinamo Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Farikhin melanjutkan, kejadian pencurian tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP : B/ 08/ I/ 2023/ SPKT Polsek SK Utara/ Res L.U/ Polda Lampung tanggal 20 Januari 2023 dengan pelapor Kadet Sapta selalu karyawan PT Florindo Makmur.

Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

22 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

2 bulan lalu

Sadis! Pria Lansia di Lampung Bacok Tetangga, 3 Orang Terluka

2 bulan lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

2 bulan lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal