Sembunyi di Lapak Durian, Buronan Kasus Pencurian Dinamo Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Farikhin melanjutkan, kejadian pencurian tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP : B/ 08/ I/ 2023/ SPKT Polsek SK Utara/ Res L.U/ Polda Lampung tanggal 20 Januari 2023 dengan pelapor Kadet Sapta selalu karyawan PT Florindo Makmur.

Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lampung, Modus Modifikasi Truk Gunakan 5 Barcode

15 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

22 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

1 bulan lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal