Semprot Saksi Sidang Dugaan Suap Adik Mantan Bupati Lampura, Hakim: Jangan Sok Suci!

Antara
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang kasus gratifikasi penerimaan fee proyek Pemkab Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019 (Antara)

Namun penjelasan saksi Taufik Hidayat dipotong oleh Ketua Majelis Hakim Epiyanto dengan mengatakan bahwa di ruangan sidang semua dapat menyimpulkan.

"Semua orang bisa menyimpulkan di ruang sidang," kata Hakim Epiyanto.

"Jangan sok suci. Apalagi orang partai, saya tidak menuduh semua orang partai tapi rata-rata," lanjut Epiyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Dia menjelaskan empat saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR; Syahbudin sidang berlangsung secara daring dari Lapas Kalianda.

Kemudian saksi Fria Apris Pratama, Taufik Hidayat, dan Hendri Yandi Irawan. Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK mempertanyakan terlebih dahulu kepada saksi Taufik Hidayat terkait fee proyek di Pemkab Lampung Utara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Cairkan KUR Rp22,7 Juta, Perempuan di Lampung Utara Dibuntuti hingga Dicopet Terekam CCTV

4 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

7 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lampung, Modus Modifikasi Truk Gunakan 5 Barcode

14 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

16 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal