Simpan 200 Gram Sabu, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi

Antara
Sabu 200 gram yang disita dari dua pelaku di Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap dua pengedar jenis sabu. Mereka diamankan lantaran simpan 200 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, pelaku ditangkap ada Selasa (23/6/2021) di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kedua pelaku bernama Yosfik (41) dan Ican (31), warga Sukabumi, Bandarlampung," katanya.

Penangkapan berawal saat polisi menciduk tersangka Yosfik yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.

Adhi mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Ican.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

3 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

6 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

11 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal