Simpan 200 Gram Sabu, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi

Antara
Sabu 200 gram yang disita dari dua pelaku di Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap dua pengedar jenis sabu. Mereka diamankan lantaran simpan 200 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, pelaku ditangkap ada Selasa (23/6/2021) di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kedua pelaku bernama Yosfik (41) dan Ican (31), warga Sukabumi, Bandarlampung," katanya.

Penangkapan berawal saat polisi menciduk tersangka Yosfik yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.

Adhi mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Ican.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

8 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

9 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

10 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

11 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal