Simpan Sabu dan Tembakau Gorila di Ikat Pinggang, Kurir Narkoba di Lampung Ditangkap

Roy M Perleoli
Kurir narkoba di Lampung Timur ditangkap polisi (Roy M Perleoli/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id -  Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Lampung Timur. Kedua pelaku bernama Bayu Siferi (24) dan Agam Prasetya (24) diamankan karena menyimpan sabu dan tembakau gorila di ikat pinggang.

"Dalam penangkapan itu, kami amankan barang bukti sabu-sabu dan tembakau yang disembuyikan pelaku di ikat pinggang," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Deny Maulana, Rabu (1/9/2021).

Deny menambahkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi jika keduanya sering edarkan narkoba di wilayah Lampung Timur. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua warga Labuhan Ratu itu.

"Kedua kurir tersebut ditangkap saat berada di wilayah Sukada, Lampung Timur," katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu paket tembakau gorila siap edar.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

5 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

7 hari lalu

Kebakaran Hebat di Pasar Gunung Terang Lampung Timur, 11 Kios Hangus Dilalap Api

13 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

16 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal