Simpan Sabu dan Tembakau Gorila di Ikat Pinggang, Kurir Narkoba di Lampung Ditangkap

Roy M Perleoli
Kurir narkoba di Lampung Timur ditangkap polisi (Roy M Perleoli/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id -  Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Lampung Timur. Kedua pelaku bernama Bayu Siferi (24) dan Agam Prasetya (24) diamankan karena menyimpan sabu dan tembakau gorila di ikat pinggang.

"Dalam penangkapan itu, kami amankan barang bukti sabu-sabu dan tembakau yang disembuyikan pelaku di ikat pinggang," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Deny Maulana, Rabu (1/9/2021).

Deny menambahkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi jika keduanya sering edarkan narkoba di wilayah Lampung Timur. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua warga Labuhan Ratu itu.

"Kedua kurir tersebut ditangkap saat berada di wilayah Sukada, Lampung Timur," katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu paket tembakau gorila siap edar.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

11 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

14 hari lalu

Perampokan di Lampung Timur, Pengusaha Studio Foto Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

14 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

20 hari lalu

Sumur Warga Lampung Timur Tercemar, Petugas Temukan Kebocoran Pipa Limbah Dapur MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal