Simpan Sabu dan Tembakau Gorila di Ikat Pinggang, Kurir Narkoba di Lampung Ditangkap

Roy M Perleoli
Kurir narkoba di Lampung Timur ditangkap polisi (Roy M Perleoli/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id -  Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Lampung Timur. Kedua pelaku bernama Bayu Siferi (24) dan Agam Prasetya (24) diamankan karena menyimpan sabu dan tembakau gorila di ikat pinggang.

"Dalam penangkapan itu, kami amankan barang bukti sabu-sabu dan tembakau yang disembuyikan pelaku di ikat pinggang," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Deny Maulana, Rabu (1/9/2021).

Deny menambahkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi jika keduanya sering edarkan narkoba di wilayah Lampung Timur. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua warga Labuhan Ratu itu.

"Kedua kurir tersebut ditangkap saat berada di wilayah Sukada, Lampung Timur," katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu paket tembakau gorila siap edar.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal