Simpan Sabu, Pria Tamatan SD di Lampung Timur Lebaran di Penjara

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi polisi menangkap pelaku pengedar sabu di Lampung Timur (AFP)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial DA (31) diciduk dan terancam lebaran di dalam penjara.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengayakan, pelaku DA merupakan warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dia merupakan tamatan SD.

"Pelaku ini malah menggunakan sabu di bulan ramadan," kata Wawan, Senin (3/5/2021).

Wawan menambahkan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari warga jika DA ini menyimpan dan menggunakan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak menuju lokasi di Desa Tebing.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

2 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal