Simpan Sabu, Pria Tamatan SD di Lampung Timur Lebaran di Penjara

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi polisi menangkap pelaku pengedar sabu di Lampung Timur (AFP)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial DA (31) diciduk dan terancam lebaran di dalam penjara.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengayakan, pelaku DA merupakan warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dia merupakan tamatan SD.

"Pelaku ini malah menggunakan sabu di bulan ramadan," kata Wawan, Senin (3/5/2021).

Wawan menambahkan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari warga jika DA ini menyimpan dan menggunakan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak menuju lokasi di Desa Tebing.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal