Simpan Senjata Api Rakitan, 2 Pemuda Way Kanan Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Senjata api (senpi) rakitan yang disita dari dua pelaku di Way Kanan, Lampung (Istimewa)

Hasil penggeledahan badan serta ponsel terhadap OP, didapati foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver.

"Senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN, sehingga OP diamankan di Polsek Kasui," katanya.

Setelah OP diamankan,  petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias Ian di kediamannya.

"Hasilnya,   YN berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta satu pucuk senjata api rakitan dengan dua amunisi kaliber 9 mm," katanya.

Saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak mempunyai surat izin yang sah. 

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

7 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

7 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

7 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

11 hari lalu

Polisi Telusuri Asal 3 Senpi Milik KKB Yahukimo, Buru Jaringan Pemasok Persenjataan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal