Simpan Senjata Api Rakitan, 2 Pemuda Way Kanan Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Senjata api (senpi) rakitan yang disita dari dua pelaku di Way Kanan, Lampung (Istimewa)

Hasil penggeledahan badan serta ponsel terhadap OP, didapati foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver.

"Senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN, sehingga OP diamankan di Polsek Kasui," katanya.

Setelah OP diamankan,  petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias Ian di kediamannya.

"Hasilnya,   YN berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta satu pucuk senjata api rakitan dengan dua amunisi kaliber 9 mm," katanya.

Saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak mempunyai surat izin yang sah. 

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

27 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal