Simpan Senjata Api Rakitan, 2 Pemuda Way Kanan Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Senjata api (senpi) rakitan yang disita dari dua pelaku di Way Kanan, Lampung (Istimewa)

Hasil penggeledahan badan serta ponsel terhadap OP, didapati foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver.

"Senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN, sehingga OP diamankan di Polsek Kasui," katanya.

Setelah OP diamankan,  petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias Ian di kediamannya.

"Hasilnya,   YN berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta satu pucuk senjata api rakitan dengan dua amunisi kaliber 9 mm," katanya.

Saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak mempunyai surat izin yang sah. 

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal