Suami di Tanggamus Pukuli Istri gegara Cemburu, Ditangkap dalam Rumah Kos di Bali

Ira Widyanti
Pelaku KDRT di Tanggamus yang diamankan anggota Polsek Pugung di Denpasar, Bali. (Foto: Dokumentasi Polsek Pugung)

Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi antarPolda sehingga bisa mendapat informasi keberadaan pelaku. 

"Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung," ucapnya.

Selain pelaku, polisi juga  mengamankan barang bukti 2 buku nikah atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis. 

"Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelakuy KR dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pengakuan KR, dia menyesali perbuatannya hingga menjadi buroan polisi dan membuatnya merasa bersalah. 

"Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," ucap pelaku KR.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

5 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

6 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

9 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

11 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal