Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online

Azhari Sultan
Tersangka investasi bodong saat diperiksa Polda Jambi. (Foto : MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga pelaku investasi bodong berkedok perkebunan sawit, karet dan properti. Dua pelaku merupakan sepasang suami istri berinisial DR dan AN serta seorang Direktur Utama ICV Jaya Mandiri Investama (JMI) berinisial VR.

Dari catatan polisi, total korban dari investasi tersebut diperkirakan mencapai 500 orang. Kerugiannya juga luar biasa, yakni mencapai Rp5 miliar.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief melalui Panit III Cyber Crime Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan, untuk mendapatkan member, AN dan VR awalnya membuat izin CV.

Selanjutnya, mereka membayar seseorang untuk membuat sebuah konten video perkebunan sawit untuk menarik perhatian korban.

Dalam video tersebut, berisi perkebunan sawit yang telah berproduksi. Oleh mereka, kemudian di share ke group-group WhatsApp, media sosial, mulai dari YouTube, Instagram dan Facebook.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pasutri asal Banyumas Tewas usai Tabrak Truk Parkir

8 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

1 bulan lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

27 hari lalu

Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Ternate, Tuntut Uang Puluhan Miliar Dikembalikan

1 bulan lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal