Tampang Ayah Bejat di Pringsewu, Tega Perkosa 2 Anak Tiri Sekaligus

Yuswantoro
Pelaku WO yang memerkosa dua anak tiri saat diamankan di Polres Pringsewu. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Terbongkar kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tiri mengadu kepada pamannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

Menurut perwira pertama polri ini, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandung. Ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah di luar negeri (Singapura).

Jika terbukti melakukan tindak asusila sebagaimana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

18 hari lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

20 hari lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

20 hari lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

23 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal