Tega! Marbot Masjid di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang

iNews TV
Kakek berinisil JS (75) ditangkap polisi usaid iduga mencabuli gadis disabilitas di Lampung Selatan. (Foto: iNews TV)

Kini tersangka JS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Remaja di Tegal Dihajar Massa usai Cabuli Bocah Perempuan 5 Tahun, Evakuasi Mencekam!

6 hari lalu

Oknum Dokter Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun Ditangkap di Bandung

29 hari lalu

Oknum Guru ASN di Situbondo Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswi

2 bulan lalu

Pati Mencekam! Oknum Kiai Diamuk Warga usai Diduga Cabuli Santri, Ponpes Disegel

2 bulan lalu

3 Bulan Sumur Kering, Warga Lampung Selatan Terpaksa Beli Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal