Tembak Warga di Way Kanan, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Lampung

Antara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Humas Polda Lampung)

Setelah kejadian, Pandra mengatakan personel pengamanan ini sempat membawa pelaku A ke Puskesmas Mesir Ilir, namun tidak dapat tertolong.

Hasil catatan kepolisian, pelaku berinisial A pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019 karena melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga. Kemudian pelaku A ini divonis Hakim 1 tahun 10 bulan penjara.

"Kami berharap dengan adanya kejadian atas peristiwa tersebut agar semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri dan tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks," ucapnya.

Pandra meminta bantuan serta kerja sama para tokoh seperti tokoh agama, adat, pemuda dan masyaraka beserta seluruh komponen pemangku kepentingan yang ada di wilayah Kabupaten Waykanan untuk dapat saling bersinergi. Tujuannya agar memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tercipta  situasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal