Tembak Warga di Way Kanan, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Lampung

Antara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Humas Polda Lampung)

Setelah kejadian, Pandra mengatakan personel pengamanan ini sempat membawa pelaku A ke Puskesmas Mesir Ilir, namun tidak dapat tertolong.

Hasil catatan kepolisian, pelaku berinisial A pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019 karena melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga. Kemudian pelaku A ini divonis Hakim 1 tahun 10 bulan penjara.

"Kami berharap dengan adanya kejadian atas peristiwa tersebut agar semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri dan tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks," ucapnya.

Pandra meminta bantuan serta kerja sama para tokoh seperti tokoh agama, adat, pemuda dan masyaraka beserta seluruh komponen pemangku kepentingan yang ada di wilayah Kabupaten Waykanan untuk dapat saling bersinergi. Tujuannya agar memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tercipta  situasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

2 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

2 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

2 hari lalu

Polisi Buru 8 Pelaku Penembakan ASN Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal