Terlibat Curas, Pelajar di Lampung Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Ilustrasi pelajar di Lampung ditangkap karena terlibat aksi curas. (Foto: Ist)

Selain menangkap tersangka, petugas Polsek Pekalongan juga mengamankan barang bukti yakni telepon genggam, senjata tajam jenis pisau, pelat nomor sepeda motor, dan jaket.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Pekalongan. 

“Tersangka dipersangkakan dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal