Tersangka Kasus Hoaks, Eks Petinggi Khilafatul Muslimin Abu Bakar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Antara
Polda Lampung melimpahkan kasus mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar ke Kejari Bandarlampung. (ANTARA).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung melimpahkan kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Abu Bakar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Abu Bakar adalah mantan petinggi Khilafatul Muslimin.

"Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti," kata Kasubid Penmas Polda Lampung, AKPBP Rahmad Hidayat, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, pelimpahan Abu Bakar karena berkasnya telah P21 dan kejaksaan akan segera membawanya ke persidangan. Dalam kasus yang menjerat Abu Bakar ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan enam ahli.

Dijelaskan Rahmad, Abu Bakar menjadi tersangka setelah mengeluarkan pernyataan bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan undang-undang pada 7 Juni 2022.

Kabar bohong itu terkait proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Amir Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

14 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

22 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

22 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

28 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal