Tersangka Korupsi DLH Bandarlampung Kembalikan Kerugian Negara Rp108 Juta

Ira Widyanti
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Ada catatannya rincian uang yang diterima. Itu (catatan) diakui juga oleh tersangka," ucapnya.

Menurut Hutamrin, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari perkara yang merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Selasa (21/3/2023). 

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung Hayati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

3 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

3 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal