Tersangka Korupsi DLH Bandarlampung Kembalikan Kerugian Negara Rp108 Juta

Ira Widyanti
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satu dari tiga tersangka korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021 telah melakukan pengembalian kerugian negara. Uang yang dikembalikan mencapai Rp108 Juta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin mengatakan, dari ketiga tersangka, baru tersangka Hayati yang melakukan pengembalian kerugian negara kepada Kejati. 

Menurut Hutamrin, pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung itu telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp108 juta.

"H telah mengembalikan kerugian negara pada saat proses penyidikan yang lalu, sedangkan S dan HF belum ada pengembalian," ujar Hutamrin di Kejati Lampung, Rabu (22/3/2023). 

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon tersebut menambahkan, penyidik juga menemukan catatan salah satu tersangka yang merincikan jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

3 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

3 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal