Terungkap Motif Remaja di Lampung Tengah Nekat Bunuh Briptu Singgih, Sakit Hati

Ira Widyanti
Pemakaman anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Achmad Munandar memvonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara terhadap AEA.

Vonis tersebut lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah yang menuntut AEA dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Peristiwa pembunuhan terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat terjadi pada Sabtu (23/3/2024). Jasad Briptu Singgih ditemukan tergeletak di bawah tempat tidur kamar Losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Polisi sebelumnya menyatakan pembunuhan terhadap anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah itu dilatarbelakangi karena terdakwa ingin menguasai harta milik korban.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Pria Diduga Selingkuhan Istri

2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

8 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal