Tim Gabungan Lampung Gagalkan Penyelundupan 458 Burung Tujuan Bekasi

Antara
Tim gabungan Karantina Pertanian Lampung dan Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni gagalkan penyelundupan 458 ekor burung ke Bekasi (Antara)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tim gabungan dari Karantina Pertanian Lampung dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 458 ekor burung. Burung itu rencananya akan dikirim ke Jatibening, Bekasi, Jawa Barat dengan bus.

Pengggalan penyelundupan buru  asal Waytuba, Kabupaten Waykanan ini dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan pada Selasa (10/8/2021). 

"Ratusan ekor burung yang diangkut menggunakan bus antarprovinsi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina," kata Pejabat Karantina Pertanian Lampung, Jahoras Sianturi, Rabu (11/8/2021).

Jahoras menambahkan, burung itu ditahan karena tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan sehingga secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan.

Burung yang terjaring dalam patroli dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor, di antaranya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

8 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

13 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

14 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

14 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal