Tim Gabungan Lampung Gagalkan Penyelundupan 458 Burung Tujuan Bekasi

Antara
Tim gabungan Karantina Pertanian Lampung dan Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni gagalkan penyelundupan 458 ekor burung ke Bekasi (Antara)

"Lima keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan satu kardus kecil berisi burung konin sebanyak delapan ekor," kata dia.

Saat ini, kata dia, burung itu asih diamankan di wilayah kerja Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium untuk penyakit Avian Influenza (AI), sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Para pelaku penyelundupan satwa tersebut dijerat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada Pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

8 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

14 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

14 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

15 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal