Tipu dan Gelapkan Uang, Mantan Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Usai ditangkap, polisi melakukan tes urine. Hasilnya positif sabu.

"Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon, Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut," kata dia.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, tuga surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan denga ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

1 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

7 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

11 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

13 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal