Tipu dan Gelapkan Uang, Mantan Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Kemudian, pelaku berjanji akan membayar utangnya pada 25 April 2020. Dia juga berjanji akan memberikan jaminan kendaraan, namun pelaku tak membayar hingga korban melapor ke Polres Tanggamus.

Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada tanggal 18 September 2020. Usai jadi tersangka, pelaku datang ke Polres Tanggamus pada  19 September 2020.

Namun, pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO tanggal 5 Janurari 2012, dikuatkan keterangan Pj. Kades bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 tersangka sudah tidak ada di tempat.

Dalam pemeriksaan, MP mengakui telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru.

"Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj. Kakon," kata MP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

1 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

7 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

12 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

13 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal