Tok! Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Ira Widyanti
Sidang vonis mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Kamis (25/5/2023) (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara. Karomani terbukti bersalah atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus itu.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis malam (25/5/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani dengan hukuman penjara 10 tahun," kata hakim.

Majelis hakim juga memberikan hukuman denda kepada mantan Rektor Unila tersebut sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara empat bulan.

"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp8,075 miliar, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut, dengan ketentuan bila tak membayar diganti hukuman penjara 2 tahun," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

7 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

8 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

23 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal