Tok! Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Ira Widyanti
Sidang vonis mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Kamis (25/5/2023) (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara. Karomani terbukti bersalah atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus itu.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis malam (25/5/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani dengan hukuman penjara 10 tahun," kata hakim.

Majelis hakim juga memberikan hukuman denda kepada mantan Rektor Unila tersebut sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara empat bulan.

"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp8,075 miliar, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut, dengan ketentuan bila tak membayar diganti hukuman penjara 2 tahun," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal