Wali Kota Bandarlampung Larang ASN Cuti dan ke Luar Kota selama Nataru

Ruslan AS
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN cuti dan bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ada sanksi bagi mereka yang nekat melanggar ketentuan tersebut.

Eva mengatakan, akan menerbitkan surat edaran larangan cuti dan bepergian ke luar kota mulai 20 Desember hingga 2 Janunari. Aturan ini merupakan tindaklanjut SE Menpan RB.

"Boleh perjalanan ke luar daerah jika memiliki kepentingan darurat, seperti berobat, perjalanan dinas dari instansi," kata Eva di Kota Bandarlampung, Selasa (30/11/2021).

Menurut dia, ada sanksi tegas bila ada ASN yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Sebab bukan hanya warga pun dibatasi mobilitasnya sementara waktu.

"ASN ada di tempat untuk sosialisasi PPKM. Nanti kami juga akan berkeliling di Kota Bandarlampung," ujar Eva.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Fakta Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda, Nomor 5 Bikin Merinding

57 tahun lalu

ASN Bangkalan Diduga Tewas 2-3 Hari Sebelum Ditemukan di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Hasil Autopsi ASN Bangkalan Tewas di Parkiran Bandara, Ditemukan Luka Benda Tumpul

57 tahun lalu

Misteri Kematian ASN Bangkalan, CCTV Rekam Sosok Pria Kemudikan Mobil Dinas Korban

57 tahun lalu

ASN Bangkalan Sebelum Ditemukan Tewas di Parkiran Bandara Sempat Video Call dengan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal