2 Tersangka PETI Gunung Botak Ditangkap Polda Maluku, Langsung Ditahan

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat dan Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifi dalam konferensi Pers penangkapan dua tersangka PETI Gunung Botak, Pulau Buru. (Antara/Winda Herman)

Menurutnya, tersangka LL berperan mengambil material logam emas dari stok bekas berkas pada PT Prima Indo Persada (PIP). Material emas ini diambil atas seizin tersangka M dengan jumlah diangkut sebanyak 3.500 karung. 

"Material diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa. Selanjutnya M juga berperan sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujar Zulkifi.

Menurutnya, kegiatan PETI yang dilakukan kedua tersangka terungkap saat tim penyidik mendatangi TKP, Kamis (10/11/2022).

“Hasil pengecekan, tim menemukan dari tersangka LL sejumlah barang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas. Barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan,” ucapnya.

Barang-barang yang telah disita yaitu bahan-bahan berbahaya berupa satu bak rendaman berisi material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung dengan luas bak rendaman 10x15 meter di bekas perusahaan PT SSS. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

13 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

23 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

1 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal