2 Tersangka PETI Gunung Botak Ditangkap Polda Maluku, Langsung Ditahan

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat dan Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifi dalam konferensi Pers penangkapan dua tersangka PETI Gunung Botak, Pulau Buru. (Antara/Winda Herman)

Tim juga menemukan sianida (cn) kurang lebih 25 kilogram yang dikemas dalam karung warna hijau, 50 karung kapur yang dikemas dalam karung semen conch, dua unit mesin pompa (alkon) merek Matari dan Tsurumi, satu unit mesin jiandong, satu unit mesin kato dan sejumlah barang bukti lainnya. 

“Kedua tersangka mengakui telah melakukan aktivitas usaha pertambangan emas tanpa izin sejak Oktober 2022 sampai saat ini,” ujar Zulkifi.

Diketahui, Gunung Botak merupakan sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru yang beroperasi secara masif, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan meningkatnya tindak kejahatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

13 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

23 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

1 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal