25 Barang Bukti Kejahatan Dimusnakan Kejari Ambon, dari Sabu, Senpi hingga Bom

Antara
Kejari Ambon bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak  tahun 2020 di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/Penina F Mayaut)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).

Kepala Kejari Ambon Adhryansah mengatakan, total ada 25 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya sabu seberat 249 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis 249,21 gram, senjata api (senpi) rakitan dua pucuk, peluru delapan butir, senjata tajam 17 buah dan bom molotov satu buah.

"Barang bukti ini dari 97 perkara yang terhitung mulai tahun 2020," ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Selain itu ada juga barang bukti telepon genggam 51 unit, boraks 1 kilogram, blender pembakaran, cetakan emas dan kompresor masing-masing satu buah, penjepit emas dua buah, kana 11 buah, blower dua buah, karbon 25 karung dan costik 13 karung.

Ada juga material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, tabung oksigen dan pompa pembakar emas satu buah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Polisi Telusuri Asal 3 Senpi Milik KKB Yahukimo, Buru Jaringan Pemasok Persenjataan

1 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

8 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal