3 Terdakwa di Bawah Umur Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di JMP Ambon Dituntut Berbeda 

Antara
Majelis hakim PN Ambon menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korban di Jembatan Merah Putih atas tiga orang terdakwa. (Foto: Antara)

Korban meninggal dunia bernama Husein Suat (23) ditemukan luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri. Selain itu ada luka lecet dan memar di tubuhnya.

Modus operandi dari para tersangka yakni kekerasan secara bersama terhadap korban dengan cara tersangka inisial EN melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam. Sementara tersangka inisial RK dan BM menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

3 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

3 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

3 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

4 hari lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal