3 Terdakwa di Bawah Umur Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di JMP Ambon Dituntut Berbeda 

Antara
Majelis hakim PN Ambon menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korban di Jembatan Merah Putih atas tiga orang terdakwa. (Foto: Antara)

Usai persidangan, penasihat hukum menyatakan dalam pembelaannya akan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Menurutnya, terdakwa MO dan MK hanya mengantarkan para pelaku lainnya untuk menganiaya korban.

Dalam peristiwa pidana ini, polisi menetapkan enam orang tersangka. Tiga di antaranya berinisial IN alias I, MK alias K, serta MO alias O yang berusia 16 dan 17 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial N alias E (32), K alias R (19), serta M alias B (23). 

Mereka baru menjalani sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Imanuel Barru selaku hakim anggota. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh JPU dan pemeriksaan tiga orang saksi.

Sejumlah barang bukti antara lain sebuah kaos warna hitam, beserta empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengejar korban dan rekan-rekannya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

3 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

3 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

3 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

4 hari lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal