Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap Edarkan Sabu

Ismail Sangaji
Polisi menangkap residivis narkoba yang kembali mengedarkan sabu di Ternate, Maluku Utara. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

TERNATE, iNews.id - Polisi menangkap residivis kasus narkoba yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Ternate Utara.

Informasi diperoleh iNews, awalnya polisi menangkap pria berinisial AR saat menjemput paket di salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Ternate, Maluku Utara. Saat diperiksa, paket tersebut berisi kristal bening diduga sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku AR mengaku hanya disuruh seseorang mengambil paket tersebut untuk dibawa ke SPBU Kalumata, Ternate Selatan.

Pelaku utama lalu ditangkap berinisial AJ yang merupakan residivis narkoba. AJ diketahui belum lama ini keluar dari penjara.

Kapolsek Ternate Utara Ipda M Faisal mengatakan, sebelum penangkapan terlebih dahulu dilakukan pengintaian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 2.000 Meter

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal