Bejat, Pria Tua di Maluku Tengah Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun

Antara
Ilustrasi bocah perempuan 6 tahun menjadi korban pencabulan pria tua di Maluku Tengah. (Okezone/stutterstock)

Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Sang anak lalu menceritakan perbuatan bejat pelaku kepadanya.

"Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi. Pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya," kata Jeane.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban hingga menimbulkan luka robek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Tragis! Bocah Perempuan 6 Tahun di Dumai Tewas Tenggelam di Area Dermaga

57 tahun lalu

Liburan Berujung Duka, Bocah asal Muna Tewas Tenggelam di Kolam Renang Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal