Bejat, Pria Tua di Maluku Tengah Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun

Antara
Ilustrasi bocah perempuan 6 tahun menjadi korban pencabulan pria tua di Maluku Tengah. (Okezone/stutterstock)

Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Sang anak lalu menceritakan perbuatan bejat pelaku kepadanya.

"Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi. Pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya," kata Jeane.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban hingga menimbulkan luka robek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

13 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

13 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

13 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

23 hari lalu

Bocah 4 Tahun di Simalungun Tewas Tertimpa Tumpukan Kayu Broti dari Mobil Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal