Berkas Diterima Pengadilan, Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy Segera Diadili atas Kasus Suap

Antara
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

AMBON, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan suap izin cabang Alfamidi di Kota Ambon ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut segera diadili.

"BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari ini," kata Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jacobis Mahulette kepada wartawan di Ambon, Kamis (22/9/2022).

Richard dan Andrew diduga terlibat kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022. Mereka diduga menerima suap dari Amri, karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.

Menurut Jacobis, setelah menerima berkas perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.

"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," ujar Yacobis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
26 menit lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

3 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal