BNNP Maluku Selidiki Kasus Narkoba Jaringan Lapas Ambon, Belum Ada Tersangka

Antara
Ilustrasi sabu. (Foto: Istimewa)

Kurir yang ditahan berinisial VN dan EP. Sementara dua ASN di Lapas Anak dan Perempuan serta Rutan Ambon, Kanwil Kemenkum HAM Maluku ini berinisial IP serta MC.

“Mereka semua ditahan di Rumah Tahanan Negara BNNP Maluku untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” katanya. 

Muttaqien menambahkan, BNNP Maluku masih diberikan waktu hingga Minggu (11/4/21) dan sekarang sudah dikeluarkan surat perpanjangan penangkapan terhitung 8 April 2021. Sehingga BNNP mempunyai waktu sampai akhir pekan ini.

Untuk diketahui, Roby Tomatala merupakan saudara dari terpidana kasus narkoba lainnya atas nama Gerald Tomatala yang saat ini dipenjara di Nusakembangan. Penangkapan Roby bermula dari dua rekannya yang ditangkap di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Senin (5/4/2021). 

Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Harganya ditaksir mencapai Rp150 juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

5 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

10 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

13 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

13 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal