Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
"Kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan setempat," ujar Handry.
Atas perbuatannya, Bripda BJL dan SE diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.