Curi Perhiasan dan Uang, IRT di Maluku Bebas dari Hukuman karena Alasan Ini

Antara
Kejari Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menghentikan tiga kasus pidana dengan restorative justice. (Foto: ANTARA)

Kasus ini juga dihentikan dengan perdamaian antara tersangka dan korban pada 22 Juni 2022.

Terakhir adalah kasus penganiayaan yang dilakukan tiga orang yaitu HM, MFR, dan AB terhadap korban FS (17). Keluarga korban dan ketiga pelaku dimediasi dan mencapai perdamaian.

"Penghentian penanganan perkara ini juga sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung sesuai hasil gelar perkara oleh Kejati Maluku dan Kejari SBB," ujar Wahyudi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

5 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

5 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

7 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

9 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal