Curi Perhiasan dan Uang, IRT di Maluku Bebas dari Hukuman karena Alasan Ini

Antara
Kejari Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menghentikan tiga kasus pidana dengan restorative justice. (Foto: ANTARA)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menghentikan tiga kasus pidana melalui mekanisme restorative justice. Salah satunya adalah kasus pencurian dengan tersangka ibu rumah tangga (IRT).

"Satu di antaranya adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang ibu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anaknya di sekolah," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (4/8/2022).

Wahyudi menjelaskan, tersangka adalah JN. Dia mencuri perhiasan dan dompet milik MR yang berisi uang Rp350.000. Di tengah proses penanganan perkara, Kejari SBB melakukan mediasi antara pelaku dan korban yang akhirnya menyetujui perdamaian.

"Perkara ini dihentikan proses penuntutannya pada tanggal 8 Juli 2022 setelah korban dan pelaku setuju dilakukan perdamaian dan dituangkan dalam sebuah akte perdamaian," katanya.

Kasus kedua adalah penggelapan gaji dan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kairatu sebesar Rp7.750.000, dengan tersangka SR yang merupakan Ketua BPD. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

5 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

5 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

7 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

9 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal