Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Maluku Tengah Dituntut 7 Tahun Penjara

Antara
Sidang kasus dugaan korupsi dana BOS mantan Kepsek SMK Negeri 3 Banda, Malteng. (Foto: Antara)

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

"Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMK Negeri 3 ini dari tahun anggaran 2015 hingga 2019 sebesar Rp624 juta," katanya.

Menurut perhitungan ahli, jumlah penerimaan dana BOS SMK Negeri 3 Maluku Tengah di Kecamatan Banda sejak tahun anggaran 2015 sampai dengan 2019 sebesar Rp917,11 juta. Namun, biaya yang terealisasi hanya sebesar Rp292, 37 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Achmad Patti.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

16 hari lalu

Viral SDN 026 Bojongloa Bandung Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Telantar di Trotoar

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal