Dinilai Ganggu Efektivitas Kerja, Bupati Kepulauan Tanimbar Larang ASN Rangkap Jabatan

Antara
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa)

Sementara pemberian tugas tambahan, bisa dilakukan dalam rangka pengembangan karir ASN. Tentu dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Mantan dosen beberapa perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan, jika pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta serta SMU-SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, harus mengajukan surat permohonan terlebih dulu. Selanjutnya akan dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidaknya sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 bulan lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

1 bulan lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

2 bulan lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

2 bulan lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

2 bulan lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal