Dinilai Ganggu Efektivitas Kerja, Bupati Kepulauan Tanimbar Larang ASN Rangkap Jabatan

Antara
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa)

SAUMLAKI, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepulauan Tanimbar dilarang merangkap jabatan di luar tugas utama sebagai abdi negara di lingkungan kerja masing-masing. Rangkap jabatan dinilai mempengaruhi kinerja ASN di masing-masing SKPD. 

Larangan ini dikeluarkan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon melalui Surat Edaran Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 800/67/SE/tahun 2020 tentang penertiban ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Para ASN dilarang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan, perguruan tinggi negeri atau swasta serta lembaga atau organisasi lainnya tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.

"Kondisi ini sangat mengganggu efektivitas tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN," katanya, Selasa (22/9/2020).

Dia mengatakan, rangkap jabatan berimplikasi menimbulkan dampak signifikan terhadap kinerja ASN pada satuan kerja perangkat daerah.

Selain itu, bupati juga menginstruksikan kepada masing-masing pimpinan SKPD untuk melarang ASN rangkap jabatan sesuai ketentuan pasal 53 Jo Pasal 98 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

5 hari lalu

Bom Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Blok Masela, Proyektil Meriam 91 Kaliber 105 mm

6 hari lalu

2 Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II Dimusnahkan di Blok Masela Tanimbar

1 bulan lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

1 bulan lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal