Dipecat gegara Perselingkuhan, Mantan Polwan Gugat Kapolda Malut ke PTUN

Antara
Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin. (Foto: Antara: Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Penggugatnya yakni mantan polisi wanita (Polwan) berinisial Bripka R terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) atau pemecatan.

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro yang dikonfirmasi menyampaikan jika saat ini pihaknya sedang bersidang di PTUN Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut tersebut.

"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," ujar Yudi, Kamis (20/1/2022).

Selain itu untuk sidang berikutnya akan dilaksanakan secara daring (zoom) karena PTUN berlokasi di Kota Ambon. Apabila sudah final, baru pihaknya akan datang ke PTUN Ambon untuk mengikuti sidang secara langsung.

Dia mengaku masih belum mengetahui pasti materi gugatan yang diajukan Bripka R. Sebab masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

Istri di Sampang Digerebek Suami saat Berduaan dengan Kepala Puskesmas di Ruang Kerja

24 hari lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ternate, Langsung Dibawa ke Jakarta

1 bulan lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

1 bulan lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

2 bulan lalu

Polwan Polda Riau Turun ke Lokasi Karhutla, Padamkan Api hingga Pulihkan Trauma Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal