Dipecat gegara Perselingkuhan, Mantan Polwan Gugat Kapolda Malut ke PTUN

Antara
Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin. (Foto: Antara: Abdul Fatah)

Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat. Salah satunya Bripka R di PTDH yang diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perwira Polda Malut berisinial AKBP SS.

Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya mengatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan perselingkuhan.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan perwira menengah berpangkat AKBP yang penanganannya harus dari Mabes Polri. Sementara delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

Dia menegaskan, delapan oknum anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya 4 anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.

"Kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan dinyatakan sudah selesai,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

Istri di Sampang Digerebek Suami saat Berduaan dengan Kepala Puskesmas di Ruang Kerja

24 hari lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ternate, Langsung Dibawa ke Jakarta

1 bulan lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

1 bulan lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

2 bulan lalu

Polwan Polda Riau Turun ke Lokasi Karhutla, Padamkan Api hingga Pulihkan Trauma Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal