Dua Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Speedboat Dieksekusi ke Lapas Ambon

Antara
Ilustrasi, Kejati Maluku mengeksekusi dua terpidana korupsi anggaran pengadaan empat unit speedboat di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015 senilai Rp1 miliar lebih. (Foto: Istimewa).

Sementara satu terdakwa lain atas nama Rego Kontul selaku PPTK masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan kedua.

Menurutnya, upaya banding dilakukan JPU Kejati Maluku setelah adanya putusan majelis hakim tipikor tingkat pertama selama 1,4 tahun penjara sementara JPU menuntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dia menjelaskan, Odie Orno yang merupakan adik kandung Wagub Maluku ini bersama Margaretha dan Rego Kontul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

57 tahun lalu

2 Speedboat Perusahaan Kayu di Sula Meledak dan Terbakar, 1 Awak Luka Parah

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

57 tahun lalu

Menegangkan! Eksekusi Rumah Adat di Tana Toraja Diwarnai Lemparan Batu dan Gas Air Mata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal