Duduk Perkara Sherly Tjoanda Curhat ke DPR Kena PHP Kementerian Nusron

Felldy Aslya Utama
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. (Foto: Pemprov Malut)

Sementara itu, sekitar 24.500 hektare atau 68 persen lainnya masih belum selesai. Sherly mengatakan, pengusulan sertifikasi telah dilakukan sejak 2025, tetapi pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa proses eksekusi berada di Bank Tanah.

"Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani," ucapnya.

Sherly kembali menegaskan perlunya kewenangan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan reforma agraria.

"Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Potong TPP ASN 10-20 Persen

3 bulan lalu

Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Apresiasi Konsistensi Hutama Karya

30 hari lalu

Maluku Utara Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana NTT, Gubernur: Anda Tidak Sendiri

5 bulan lalu

Gubernur Sherly Tjoanda Bentuk Tim Penertiban Galian C di Pulau Obi Maluku

5 bulan lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal