Sementara itu, sekitar 24.500 hektare atau 68 persen lainnya masih belum selesai. Sherly mengatakan, pengusulan sertifikasi telah dilakukan sejak 2025, tetapi pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa proses eksekusi berada di Bank Tanah.
"Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani," ucapnya.
Sherly kembali menegaskan perlunya kewenangan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan reforma agraria.
"Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan," ucapnya.