Edarkan Sabu, 2 Warga Ambon Ditangkap Polisi saat Transaksi di Depan Kampus Unpatti

Antara
Satres narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menahan 2 pengedar sabu dengan barang buukti 31 paket. (Foto: Antara))

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa menjelaskan, biasanya mereka menjual satu paket sabu Rp2,5 juta. Sabu didapatkan dari Jakarta yang dikirim melalui perusahaan jasa penitipan barang.

"Tahun 2020 kemarin, pelaku datang ke Ambon menjual habis narkobanya. Dia lalu pulang ke Jakarta kemudian balik lagi ke Kota Ambon untuk melakukan penjualan narkoba," ujarnya.

Keduanya juga diketahui sebagai pemakai. Barang bukti sabu ditemukan di tempat kos pelaku. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal