Edarkan Sabu, 2 Warga Ambon Ditangkap Polisi saat Transaksi di Depan Kampus Unpatti

Antara
Satres narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menahan 2 pengedar sabu dengan barang buukti 31 paket. (Foto: Antara))

AMBON, iNews.id – Dua pengedarsabu ditangkap polisi di Ambon, Maluku saat transaksi di depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti). Dari tangan kedua tersangka, aparat mendapati 31 paket sabu dengan berat total 33,91 gram.  

WN (49) warga Desa Rumahtiga, Kota Ambon dan LM warga Karangpanjang ditangkap aparat dari Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Keduanya mengaku sudah dua kali melakukan transaksi jual beli narkoba

"Para pelaku diamankan saat melakukan transaksi di depan kampus Unpatti Ambon," kata Kepolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang, Selasa.

Dia menambahkan, sabu tersebut didatangkan dari Jakarta. Pengiriman sabu sudah beberapa kali dilakukan dan dijual di Kota Ambon.
 
"Keduanya dijerat melanggar pasal 112 ayat (2) serta pasal 114 ayat (2) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Kapolresta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal