Habisi Nyawa Adik Kandung, Pria di Seram Bagian Barat Terancam Hukuman Mati

Rizky Agustian
Pria di Seram Bagian Barat terancam hukuman mati usai menghabisi nyawa adik kandung sendiri menggunakan parang. (Foto: Humas Polres Seram Bagian Barat)

Kala itu, pelaku menyampaikan kepada kedua rekannya untuk menghabisi nyawa adiknya sendiri menggunakan parang. Setiba di rumah, pelaku pun bertemu dengan adik kandungnya saat hendak membeli rokok.

"Melihat korban, Pelaku menuju rumahnya dan mengambil dua bilah parang. Pelaku kemudian menemui Korban yang sementara duduk bersama anaknya. Pelaku langsung membacoknya sebanyak tujuh kali," kata Andreas.

Atas perbuatannya, Andreas ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider 351 ayat (3) KUHPidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

17 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

1 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal