Imigrasi Atambua Deportasi 43 WNA Sepanjang 2022, Masuk Indonesia secara Ilegal

Antara
Petugas Imigrasi Atambua memproses pendeportasian dua WNA asal Timor Leste (pertama dan kedua kanan) melalui PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT. (ANTARA/Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

3 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

13 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

14 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

14 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal