Imigrasi Atambua Deportasi 43 WNA Sepanjang 2022, Masuk Indonesia secara Ilegal

Antara
Petugas Imigrasi Atambua memproses pendeportasian dua WNA asal Timor Leste (pertama dan kedua kanan) melalui PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT. (ANTARA/Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)

"Mereka ditindak polisi maupun petugas Imigrasi berupa penangkapan, pemeriksaan dan penahanan hingga dipulangkan ke negara asal," katanya.

Menurutnya, pendeportasian 43 WNA tersebut merupakan bagian dari langkah nyata penegakan hukum di wilayah Indonesia yang berbatasan secara langsung dengan Timor Leste di Pulau Timor.

Sepanjang tahun 2022 ini juga, Kantor Imigrasi Atambua telah melaksanakan tiga kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan satu operasi gabungan.

Selain itu, Imigrasi Atambua juga menggandeng Kejaksaan Negeri Belu dalam aspek penegakan hukum yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama di bidang Hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kerja sama ini guna mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam mempercepat proses penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam tindak pidana keimigrasian," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

6 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

7 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

9 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

11 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal