Ingat, Pelaku Usaha Pariwisata di Ternate Wajib Kantongi Izin TDUP

Antara
Benteng Oranye, Ternate. (Foto: Instagram/@aristograf)

TERNATE, iNews.id – Seluruh pelaku usaha bidang kepariwisataan di Ternate diwajibkan mengantogi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin ini penting untuk dasar dalam melakukan aktivitas kepariwisataan.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, Rizal Marsaoli menyatakan, saat ini sejumlah pelaku usaha telah memilikinya. Namun ada pula yang sedang memproses pembuatan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Sesuai data, ada beberapa yang sama sekali belum mengantongi izin. Setelah kita indetifikasi ternyata ada masalah di kepemilikan tempat usaha, semisal sertifikat tempat usahanya masih gabung dengan sertifikat induk," ujar Rizal, Kamis (18/3/2021). 

Pada proses administrasi, ada kebijakan-kebijakan untuk diringankan, terpenting tempat usaha tersebut secara hukum terdata. Artinya tempat usaha yang merupakan apa yang dikuasai.

Dia mengemukakan, di masa pandemi Covid-19 ini, perilaku pengunjung sangatlah berbeda. Sebelum ada pandemi Covid - 19, pelayanan prima itu menjadi hal yang utama, namun saat ini, hal itu saja tidak cukup.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili

4 bulan lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

5 bulan lalu

Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan

6 bulan lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

7 bulan lalu

BRILink Agen Ini Jadi Juara Nasional, Hadirkan Perbankan di Pegunungan Alor NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal